“Mereka sama-sama mabuk namun tidak sempat duel, sebenarnya pedang tersebut milik korban, yang pertama kali ayunkan pedang itu ya korban habis itu disimpan, saat lengah diambilah oleh tersangka kemudian digunakan untuk membacok korban mengenai kakinya,” terangnya.
“Alhamdulillah kondisi korban saat ini sudah agak membaik,” imbuh AKBP Darman.
Saat ini N mendekam di sel tahanan Polres Tuban, Pria ini disangka melanggar pasal pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Red).
Page 2 of 2