BANDUNG || – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Bandung yang menerbitkan Perwal Kota Bandung No.44 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga PPKM level 2 di wilayah Kota Bandung. Dalam perwal terbaru ini, terdapat beberapa perubahan aturan PPKM Kota Bandung khususnya seperti kapasitas pertunjukan atau konser, serta protokol kesehatan.
“Tentunya alhamdulillah dengan keluarnya perwal terbaru ini menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pelaku seni yang ingin mengadakan konser di Kota Bandung,” kata Tedy, saat hadir menjadi narasumber Talk Show Obrolan Plus Solusi (OPSI) di radio PRFM Bandung, Rabu, (25/5/2022).
Tedy pun mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk terus melakukan sosialisasi dengan komunitas, hingga penyelenggara event di Kota Bandung terkait dengan adanya aturan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.










