Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan, Kawasan Bandung Utara tidak bisa dilepaskan dari Cekungan Bandung.
“Hingga saat ini sedikitnya ada 176 pengambil air tanah di kawasan Kabupaten Bandung Utara khususnya ini untuk komersial. Walaupun, Pergub 31 Tahun 2006 ada zonasi. Yakni, zona rusak, merah, dan aman,” katanya.
Menurut Bambang, untuk mengendalikan air tanah pihaknya mempersyaratkan agar pengambil air tanah harus membangun sumur imbuhan dan untuk mengambil air tanah di zona tertentu.
“Kami juga mendorong pengambil air tanah membayar kewajibannya,” kata Bambang. @her