Adapun bagi kebijakan keringanan pembayaran kredit, Presiden mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan turunan mengenai kebijakan tersebut yang akan berlaku mulai bulan April. Para pekerja informal seperti pengemudi ojol, sopir taksi, nelayan dengan penghasilan harian, dan pelaku UMKM nantinya tidak arus datang ke bank atau perusahaan leasing untuk mengurus keringanan pembayaran kredit tersebut.
“OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp),” ujarnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi melonjaknya kebutuhan bahan pokok selama masa penanganan Covid-19, pemerintah telah mencadangkan alokasi anggaran sebesar Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. (BD)












