Lebih lanjut Laksda TNI Hery Puranto mengatakan bahwa untuk mendorong fungsi birokrasi secara cepat, tepat dan konsisten, pemerintah melaksanakan beberapa perubahan peraturan diantaranya metode evaluasi pelaksanan RB dari Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), dihentikan sementara menjadi penyampaian praktik baik, dan juga perubahan road map reformasi birokrasi nasional. “Perubahan peraturan saat ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” harapnya.
“Pelaksanaan RB TNI dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi TNI yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang prima, dengan berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambahnya.













