Cimahi, BEDAnews
Tak lengkapnya data sejumlah aset-aset milik Pemkot Cimahi yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bandung pasca otonomi Kota Cimahi, menjadi hal yang cukup pelik, akibatnya saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Cimahi masih dikategorikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Masalah asset memang masih menjadi kendala bagi kami dalam melakukan inventarisir, karena penterahan asset waktu itu ada yang harus ditelusuri kembali sesuai dengan berita acara penyerahan dari Pemkab Bandung,” kata Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota cimahi, Eddi Nugroho, Kamis (25/4).
Dikatakan Eddi, ada sejumlah asset yang masih belum terinventarisi sesuai berita acara tersebut, bahkan ada juga sejumlah asset bergerak dan tak bergerak yang sudah mengalami kerusakan atau berumur tua, karenanya sejumlah asset yang sudah kurang efektif berfungsi akan dilakukan penghapusan, seperti kendaraan, mebalair atau barang elektronik milik daerah.
Dari Rp. 1,4 Trilliun total asset Cimahi tersebut, masih ada yang tercatat sebagai barang milik daerah, padahal sudah ada yang rusak atau tak berfuingsi lagi, namun masih tercatat sebagai barang milik daerah. “Nantinya, penghapusan asset milik daerah tersebut akan dilakukan penelusuran dan inventarisir oleh sebuah tim khusus, untuk mempermudah melakukan pencatatan dan inventarisir,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Eddi, sesuai hasil pertemuan dengan Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi, sejak terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2012, maka Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah, dianggap sudah tidak berlaku lagi, sehingga akan dilakukan revisi atas Perda tersebut.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi, Nurhasan mengatakan, agar tidak terjadi lagi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK, dewan melakukan inisiatif untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2007, sehingga pengelolaan asset milik Pemkot Cimahi bisa lebih baik.Selain melakukan revisi Perda, dewan juga mendorong supaya eksekutif bisa lebih efektif dalam melakukan pengelolaan barang miilik daerah yang dikelola Pemkot secara langsung ataupun dikelola oleh pihak ketiga.
Untuk melakukan revisi Perda tentang pengelolaan asset milik Daerah, sudah dilakukan studi banding ke luar daerah. Hasil dari studi banding dewan itu disimpulkan harus ada penjabaran yang jelas atas ase-aset yang dikelola oleh pemkot Cimahi dan Aset yang diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga atau BUMD. “Aset yang dikelola pihak ketiga atau BUMD harus menghasilkan pendapatan yang jelas bagi kas daerah,” pungkasnya. (Bubun M)











