Dia pun menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji. Karena itu DPD secara kelembagaan dan para senator mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Tamsil juga mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu. (Red).
Page 3 of 3












