Dengan jumlah yang begitu banyak, tidak dapat dielakkan adanya beberapa kasus yang melibatkan para PMI, baik yang memiliki status keimigrasian valid maupun yang berstatus sebagai overstayer.
Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan, negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan bagi PMI di sana, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei berkomitmen memberi perlindungan bagi PMI di Taiwan serta memastikan agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai WNI yang bekerja di luar negeri.
KDEI Taipei secara proaktif memberikan himbauan agar para PMI selalu up-to-date dengan situasi terkini. Topik himbauan KDEI Taipei cukup beragam, mulai dari sosialisasi peraturan-peraturan setempat, waspada penipuan lowongan kerja di sosial media, hingga bahaya narkoba.













