• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi. » Halaman 4

Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi.

Ini Pasal-pasal UU KUHP Yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Avhes by Avhes
9 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau
    pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana
    penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

BeritaTerkait

Oplus_131072

UKM Taekwondo UNPAR Raih Prestasi Membanggakan

30 April 2026

Satgas Nyantai Bareng Warga, Sebelum Mengerjakan Proyek Fisik

29 April 2026
Page 4 of 5
Prev1...345Next
Previous Post

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Kegiatan Monitoring Program Kerja Distrik

Next Post

Kukuhkan 14 Guru Besar, Prof.Mahmud : Guru Besar harus Bijak, Ucap dan Tindakan jadi Teladan.

Related Posts

Oplus_131072
Ragam

UKM Taekwondo UNPAR Raih Prestasi Membanggakan

30 April 2026
TNI-POLRI

Satgas Nyantai Bareng Warga, Sebelum Mengerjakan Proyek Fisik

29 April 2026
TNI-POLRI

Gali Potensi Alam Sukorejo, Gelar Sosialisasi Membangun Desa Wisata

29 April 2026
TNI-POLRI

Dulu Berupa Tanah, Kini Jalan Desa Sukorejo Mulai Dipaving

29 April 2026
TNI-POLRI

Uji Kemampuan Fisik Anggota, Kodim Ponorogo Gelar Tes Kesegaran Jasmani

29 April 2026
TNI-POLRI

RAKERNISKU I TA 2026: KOMITMEN TNI AL LAHIRKAN PERSONEL KEUANGAN YANG HANDAL DAN AKUNTABEL

29 April 2026
Next Post
Rektor UIN Bandung, Prof.Mahmud mengingatkan Para Guru Besar agar bijak, ucap dan tindakannya harus jadi Teladan dan rujukan, Kamis,8/12.Dok/photo istimewa

Kukuhkan 14 Guru Besar, Prof.Mahmud : Guru Besar harus Bijak, Ucap dan Tindakan jadi Teladan.

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021