SUKABUMI – BEDAnews.com || Dewan Pers menyatakan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman setelah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP disahkan pemerintah dan DPR. Sejumlah pasal dalam UU KUHP dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulisnya yang diterima BEDAnews.com, Kamis (8/12/2022)
Seperti diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/12/22).