Sebelumnya, International Union of Muslim Scholars (Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional) mengeluarkan Fatwa Jihad Membela Gaza pada 4 April 2025. Fatwa Jihad itu berisi 10 poin yang antara lain menyebutkan bahwa, jihad dengan mengangkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi muslim yang mampu.
Intervensi militer secepatnya adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi. Selain itu, ditekankan perlunya embargo dan pengepungan terhadap Zionis di darat, laut, dan udara termasuk menutup jalur laut, selat, dan seluruh wilayah udara yang berada di bawah kontrol negara-negara Arab.
Lebih dari itu, menyediakan pasokan senjata, dana, bantuan politik dan hukum untuk para pejuang Palestina adalah kewajiban agama yang tidak bisa dibatalkan karena kelalaian.