Sebaliknya, jika kabar itu tidak benar, TransJakarta tetap berkewajiban memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut. Mengabaikan kewajiban klarifikasi justru berpotensi memicu sengketa informasi publik di Komisi Informasi, yang pada akhirnya merugikan citra TransJakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun Gubernur sebagai pemegang kendali BUMD.
Transparansi dalam hal ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar. Karena itu, DPRD DKI Jakarta sebaiknya segera memanggil Direksi TransJakarta untuk memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif. Evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi, merupakan kewenangan DPRD bersama Gubernur sesuai regulasi pengelolaan BUMD. ***











