Sifat menyadari secara arif, bijak, tepat dan benar, terhadap norma-norma sosial termasuk keadilan dalam mengatur tata kelola bermasyarakat dan bernegara oleh pihak penguasa adalah penting guna pertanggungjawaban sosial atau pertanggungjawaban publik dari penguasa dalam mengemban tugas dengan penuh amanah dalam menciptakan kesejahteraan, keadilan, kebersamaan, kerukunan dan kemaslakhatan.
Dengan pemegang kuasa tidak boleh menafsirkan hakikat keadilan sebagai suatu kemauan dari penguasa, sebab akan terjadi suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yang akan menciptakan suatu ketidakadilan, karena bertentangan dengan norma-norma sosial dan keadilan. ***












