Bahkan dalam Islam, diwajibkan kepada setiap orang untuk berlaku adil kepada siapa pun, tidak tergantung dari agamanya. Begitu juga dalam kajian sosiologis kemasyarakatan, pada setiap tatanan masyarakat baik masyarakat lokal atau kelompok masyarakat adat, memiliki nilai-nilai keadilan sebagai ukuran kepatutan dalam kehidupan sosialnya atau norma-norma tatanan sosial kemasyarakatannya.
Dengan nilai-nilai sosial kemasyarakatan, termasuk nilai-nilai keadilan dari masyarakat kecil sampai kesatuan masyarakat luas, bahkan negara telah ada nilai-nilai sosial tertentu sebagai tatanan sosial tertentu termasuk nilai-nilai keadilan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara.
Dengan pemaknaan keadilan dan tatanan sosial kemasyarakatan bernegara, maka pada dasarnya tatanan sosial dan termasuk didalamnya nilai keadilan sudah ada, sehingga penguasa atau pihak yang berkuasa, pada hakikatnya harus menyadari kalau nilai-nilai tatanan sosial bermasyarakat dan bernegara telah ada dan yang harus dipedomani secara tepat dan benar sesuai ukuran tertentu.












