• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)? » Halaman 3

Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)?

vritimes com by vritimes com
10 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karyawan Ekspatriat

Warga asing yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan Indonesia membutuhkan KITAS untuk bekerja secara legal. Hal ini memastikan pengalaman kerja yang lancar dan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi.

Investor Asing

Individu yang menginvestasikan minimal IDR 1 miliar dalam perusahaan terbatas milik asing di Indonesia dapat memperoleh KITAS. KITAS ini dapat berlaku selama 2 tahun dan tidak digunakan untuk tujuan pekerjaan. Jika perusahaan bukan PMA (Penanaman Modal Asing), KITAS tidak dapat diterbitkan untuk investor asing tersebut.

Peneliti dan Pendidikan

Peneliti yang melakukan proyek riset jangka panjang di Indonesia mungkin memerlukan KITAS tergantung pada sifat dan durasi riset mereka. KITAS ini memfasilitasi tinggal mereka dan memungkinkan mereka untuk melakukan aktivitas penelitian secara legal. Jenis KITAS ini tidak untuk tujuan pekerjaan.

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Siti Winangun Desa Wisata Yang layak Jual

Next Post

Babinsa Koramil 02/Timika Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Pembuatan Sarana Olahraga

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Babinsa Koramil 02/Timika Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Pembuatan Sarana Olahraga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021