Pada kenyataannya, binwasdal hanya dilakukan secara terbatas. Binwasdal, misalnya di bidang pertambangan, hanya dilakukan terhadap perusahaan penambangan resmi. Artinya, binwasdal hanya dilakukan kepada mereka yang berizin resmi. Perusahaan penambangan tanpa izin (PETI) menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pengaturan seperti itu memang eksplisit dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Meskipun demikian, kawan-kawan tetap membantu APH semaksimal yang bisa mereka lakukan. Padahal PETI dan pengambilan air tanah dalam tanpa izin menjadikan eksploitasi alam tanpa kontrol. Hal itulah yang kemudian akan menimbulkan kerusakan alam. Dengan demikian, binwasdal secara berkala masih sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan.













