Oleh: Dumai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Penyidik dari Kepolisian RI (Polri) dibantu karena beberapa pasal disalah satu UU Polri, masyarakat diminta untuk membantu tugas dan fungsi Polri begitu pula KUHAP. Perintah ini disebut “Peran Serta Masyarakat.”
Maka andai pengungkapan kejahatan ini benar akhirnya, apa tanggung jawab hukum Penyidik terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan Polri akibat andai 12 aktivis dipenjarakan? Sayangnya tidak ada kejelasan hukum yang mengaturnya terhadap faktor sengaja atau lalai sehingga orang dipenjarakan.
Sebenarnya tanpa dibantu pun terhadap kecurigaan publik terkait temuan dugaan Ijazah Palsu S 1 dari Fakultas Kehutanan UGM yang digunakan Jokowi, Penyidik diyakini mampu bahkan sudah tahu keadaan yang sebenarnya dari ucapan ucapan Jokowi perihal pernyataannya Ijazah S 1 nya Asli.