Zain mengungkap, aksi kejahatan jalanan berupa tawuran, geng motor, curat, curas dan curanmor terjadi karena kelengahan dan kurang pedulinya masyarakat terhadap potensi terjadi suatu peristiwa kejahatan.
“Polisi tidak dapat bekerja sendiri, laporkan segera bila masyarakat mendengar atau melihat adanya potensi kejahatan. Lalu terhadap orangtua rajin melakukan pengawasan ponsel milik anak-anak yang remaja, biasanya sebelum melakukan tawuran, mereka sudah janjian melalui media sosial (medsos),” tuturnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya telah banyak mengamankan pelaku remaja yang masih dibawah umur awalnya mereka berkelompok dan kumpul-kumpul sebelum melakukan aksi tawuran. Itu berkat laporan cepat warga ke Polsek terdekat maupun menghubungi command Center Polres Metro Tangerang Kota 082211110110 atau call center 110.













