Center for Electoral Reform (Cetro), yang pernah dipimpin oleh Smita Notosusanto dan kemudian Hadar Nafis Gumay, juga sering disebut dalam berbagai narasi mengenai reformasi politik dan pemilu Indonesia.
Namun, di sinilah kita harus membedakan antara *fakta sejarah yang dapat diverifikasi dengan interpretasi politik terhadap fakta tersebut.*
Adanya hubungan, kerja sama, bantuan, atau program antara lembaga internasional dengan organisasi Indonesia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan konstitusi Indonesia merupakan proyek asing.
Tetapi pertanyaan mengenai *seberapa besar pengaruh eksternal terhadap proses perubahan sistem politik Indonesia* tetap merupakan pertanyaan yang sah untuk dikaji secara terbuka.
Dalam politik internasional, pengaruh tidak selalu bekerja melalui instruksi langsung.













