BANDUNG. BEDAnews.com – 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hasil pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 nanti, meski sudah terpilih sebagai kandidat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, namun pada saat pelantikkannya sekitar tanggal tanggal 2 September 2024 di Gedung Meredeka nanti, calon anggota DPRD Jabar ini terlebih dahulu harus menyediakan pakaian sipil lengkap alias Jas untuk pelantikkannya masing masing, pakaian sipil lengkap tersebut tidak disediakan oleh Sekretariat DPRD Jabar.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Dr.H. Dodi Sukmayana, SE,. MM. Kepada BEDAnews.com di ruang kerjanya di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro 27 Bandung. Jumat (22/12).
“Sebelum dilantik mereka pake jas masing-masing, tetapi kita arahkan seperti apa warnanya.” Ungkap Dodi
“Jas untuk pelantikkan itu merupakan hak mereka (anggota DPRD baru) tetapi itu diberikan setelah dilantik, karena hak keuangan mereka, melekat setelah dilantik sebagai angota dewan. Setelah dilantik itu mereka akan mendapat tiga stel pakaian, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDU).”
Ditambahkan. Saat ini kebijakan untuk hal pakaian itu berdasarkan TKDN (tingkat Komponen Dalam Negeri), dari pagu Rp.1,5 juta pada sebelumnya, sekarang jadi Rp.750 ribu. Turun.
Karena waktu dulu-dulu pengadaan pakaian itu Impor, sekarang dalam negeri harga tertingginya itu Rp.250 rb/m jadi satu stel itu hanya Rp.750 ribu, jadi bahan pakaian itu sudah turun. Kita mengutamakan produk dalam negeri dari Rp.1,5 juta jadi Rp.750 ribu. Dan untuk pakaian itu semula mereka dapat pakaian dinas itu 5 stel, kita hanya berikan 4 stel.@herz