Hidayat sebelumnya sempat menyerahkan pengajuan berkas usulan interpelasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam paripurna itu, juga membacakan alasan pertimbangan pengajuan interpelasi.
Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Penjabat Bupati Purwakarta perihal tata kelola keuangan Pemkab Purwakarta yang menyebabkan berbagai persoalan publik. Siltap menunggak sejak Januari hingga Maret 2024, Tertundanya bayar hutang Pemkab Purwakarta kepada pihak ketiga, relokasi korban bencana alam dan lainnya,” ungkap Hidayat.
Persoalan Parsial APBD Purwakarta 2024 bakal jadi bahan pertanyaan para wakil rakyat kepada eksekutif.
“Hingga saat ini, kami para anggota dewan belum menerima laporan soal bagaiman parsial yang dilakukan terhadap APBD 2024. Padahal, dalam anggaran tersebut banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus diakomodir. Kami menyerukan kepada rapat paripurna DPRD Purwakarta untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada penjabat bupati Purwakarta. Pengusul hak interpelasi jumlahnya terus bertambah, saat ini sudah ada 20 anggota dewan pengusul hampir dari seluruh fraksi yang ada,”kata Hidayat.