“PT. PP dan WIKA yang tergabung dalam perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol Semarang-Demak tidak turut serta dalam pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) PPSD. Adapun kewajiban PPSD sebagai badan usaha dan pengelola jalan tol, yaitu hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan dana, baik untuk penyediaan dana talangan tanah maupun dana untuk pembangunan jalan tol tersebut,” ujar Handoko Yudianto, selaku Direktur Utama PPSD melalui siaran pers yang ke wartawan beberapa waktu.
“PPSD ditunjuk sebagai Pemenang Lelang Penguasaan Jalan Tol oleh Pemerintah pada tahun 2019 silam. Sesuai visi perusahaan kami, dimana dengan ditunjuknya PPSD sebagai perusahaan pengelola jalan tol akan memberikan rasa aman, nyaman, serta memberikan manfaat bagi stakeholder jalan tol ruas Semarang-Demak.













