Jakarta – bedanews.com – Anggota DPR RI, Obon Tabroni mengatakan, kenaikan upah minimum tahun 2022 sangat rendah. Bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai inflansi.
“Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflansi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Obon kepada wartawan melalui siaran pers, Sabtu (20/11).
Selain itu, Obon menyoroti proses penetapan upah minimum yang mengabaikan prinsip perundingan bersama. Di mana selama ini upah minimum adalah hasil rekomendasi dari unsur tripartit yang melibatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Terlihat dengan jelas bagaimana pemerintah melakukan intervensi dalam penetapan upah minimun 2022, yang semestinya adalah kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit,” tegasnya.