Dengan demikian, pemindahan ibu kota perlu pertimbangan yang matang baik dari sisi strategis, keamanan, dan lain-lain. Hingga perpindahan ibu kota ini tidak perlu memakan waktu lama serta anggaran yang besar. Negara bisa tetap fokus melaksanakan peran utamanya untuk mengurus dan menjamin kebutuhan rakyat.
Seandainya memang ibu kota negara perlu untuk pindah, Islam tidak akan membolehkan para investor asing ikut andil dalam pembangunan ibu kota baru. Karena hal itu akan menggadaikan kedaulatan negara. Perencanaan yang matang serta konsep yang memperhatikan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat seperti ini hanya akan diwujudkan dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh.*
Wallahu a’lam bish shawwab.













