Atas nama Komisi A, dia memberikan dorongan agar program kepemilikan administrasi kependudukan ini ditunjang dengan anggaran yg memadai. Meski pada kenyataannya anggaran tersebut dihentikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Dia merasa optimis instansi terkait sedang berbenah, karena dokumen kependudukan menjadi hal penting. Dan Komisi A mendorong untuk dialokasikannya anngaran memadai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Di kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut dia, dibahas pasal 87A Undang Undang Nomor 2r tahun 2013, terkait administrasi kependudukan, yang menyebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di Provinsi maupun Kota/Kabupaten dianggarkan melalui APBN.












