• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Anda Hakim: Kasus Perdata Davita Dipaksakan Pidana

Anda Hakim: Kasus Perdata Davita Dipaksakan Pidana

Asep Budi by Asep Budi
1 September 2015
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com
Jelang sidang terdakwa kasus dugaan penipuan dan pengelapan Tas Merk Hermes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Davita, dengan ketua Majelis hakim Suko dan Hakim Anggota Satu Budi, SH dan Hakim Anggota Dua Yan Manopo, SH dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi Abdulah dan saksi Made yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlinang Samosir, SH, mendapat perhatian wartawan.

Kuasa Hukum Davita, H. Anda Hakim, SH usai sidang di Gedung pengadilan negeri Jakarta Pusat mengatakan, setelah Kita lihat dipersidangan bahwa saksi saksi yang dihadirkan JPU Marlinang samosir SH tidak ada Relevansinya perkara ini jual beli tas itu kan Perjanjian, selanjutnya yang mana dikatagorikan Rana Perkara perdata kenapa Kasus ini dipaksakan Pidana, sungguh saya kecewa Bagi penegak Hukum di Jakarta, katanya kepada wartawan Selasa (1/9)sore.

Dia menambahkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum serta mendakwa Davita pasal 378 dan pasal 372 kemudian putusan sela oleh hakim pengadilan negeri jakarta pusat sangat mengecewakan kami sedangkan ini kan kejadian nya dimedan seharusnya disidangkan dimedan bukan disidangkan di Jakarta, tegasnya.

“Kalau kuasa hukum tuhan diwakili Hakim hakim tercinta kalau tidak memperhatikan, tidak menyimak, proses sidang pada hari ini alangkah sedihnya pencari keadilan, mudah mudah an Davita tuhan melindungi, Davita yang baru melahirkan anak masih kecil itu harus Di Bui dimana rasa keadilan dan hati nurani bagi penegak hukum,” paparnya.

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026

Anda Hakim menambahkan, karena ini perkara tidak ada yang dirugikan. “Namun Jaksa serahkah hadirkan saksi sampai Tiga kali sidang dan kita akan minta kepada hakim agar davita dibebaskan,” tuturnya.(Sena)

Previous Post

Kunjngan Raimuna Cabang Kabupaten Tangerang Di Detaemen Arhanud Rudal 003

Next Post

Kodam Jaya Membangun Filter Air Bersih Siap Bangun Untuk Warga

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Kodam Jaya Membangun Filter Air Bersih Siap Bangun Untuk Warga

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021