Jakarta, BEDAnews.com
Jelang sidang terdakwa kasus dugaan penipuan dan pengelapan Tas Merk Hermes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Davita, dengan ketua Majelis hakim Suko dan Hakim Anggota Satu Budi, SH dan Hakim Anggota Dua Yan Manopo, SH dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi Abdulah dan saksi Made yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlinang Samosir, SH, mendapat perhatian wartawan.
Kuasa Hukum Davita, H. Anda Hakim, SH usai sidang di Gedung pengadilan negeri Jakarta Pusat mengatakan, setelah Kita lihat dipersidangan bahwa saksi saksi yang dihadirkan JPU Marlinang samosir SH tidak ada Relevansinya perkara ini jual beli tas itu kan Perjanjian, selanjutnya yang mana dikatagorikan Rana Perkara perdata kenapa Kasus ini dipaksakan Pidana, sungguh saya kecewa Bagi penegak Hukum di Jakarta, katanya kepada wartawan Selasa (1/9)sore.
Dia menambahkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum serta mendakwa Davita pasal 378 dan pasal 372 kemudian putusan sela oleh hakim pengadilan negeri jakarta pusat sangat mengecewakan kami sedangkan ini kan kejadian nya dimedan seharusnya disidangkan dimedan bukan disidangkan di Jakarta, tegasnya.
“Kalau kuasa hukum tuhan diwakili Hakim hakim tercinta kalau tidak memperhatikan, tidak menyimak, proses sidang pada hari ini alangkah sedihnya pencari keadilan, mudah mudah an Davita tuhan melindungi, Davita yang baru melahirkan anak masih kecil itu harus Di Bui dimana rasa keadilan dan hati nurani bagi penegak hukum,” paparnya.
Anda Hakim menambahkan, karena ini perkara tidak ada yang dirugikan. “Namun Jaksa serahkah hadirkan saksi sampai Tiga kali sidang dan kita akan minta kepada hakim agar davita dibebaskan,” tuturnya.(Sena)













