Sebaliknya, Gubernur Pramono Anung mengambil pendekatan yang jauh lebih humanis dan progresif. Melalui kebijakan membuka akses taman kota, perpustakaan, dan museum selama 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menyediakan ruang-ruang publik yang edukatif, aman, dan produktif bagi anak-anak dan remaja yang rentan terhadap perilaku menyimpang.
Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena selaras dengan prinsip perlindungan anak serta sejalan dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada pendidikan dan kebudayaan.
Langkah-langkah tersebut juga mendukung amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengakui pentingnya pendidikan nonformal dan informal sebagai bagian dari proses pembentukan karakter anak. Taman kota, perpustakaan, dan museum adalah elemen penting dari ekosistem pendidikan informal yang mampu menumbuhkan rasa ingin tahu, kreativitas, serta perilaku positif di kalangan anak-anak dan remaja.