Untuk pemberian amnesti dan abolisi, Presiden wajib mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah menyatakan bahwa, DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
Dalam konteks pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdapat dasar hukum kuat serta pertimbangan politik dan kemanusiaan yang relevan. Pemberian amnesti ini mengacu pada undang-undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
*Mengapa Amnesti dan Abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong Penting?*
Seperti yang telah saya uraikan dan sebagaimana tercermin dalam judul artikel di atas, kebijakan amnesti dan abolisi merupakan langkah yang tepat serta sah secara hukum. Kebijakan ini tampak seperti secercah cahaya kebenaran di lorong keadilan yang gelap gulita, sebuah harapan menuju jalan terang yang lebih baik bagi semua pihak, termasuk bangsa dan negara.