Tundra menambahkan, peristiwa pencabutan kartu sebelumnya sebaiknya dijadikan pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali. Ia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan amanah konstitusi dan diatur secara jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jurnalis berhak melakukan peliputan, termasuk mengajukan pertanyaan di forum resmi. Itu bukan hanya hak profesi, melainkan cara pers memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,” katanya.
Lebih lanjut, Tundra mengingatkan pentingnya profesionalisme wartawan. Menurutnya, kualitas demokrasi akan terjaga jika insan pers melaksanakan tugas dengan mematuhi kode etik jurnalistik.
“AMKI Pusat akan terus mendorong sinergi positif antara pemerintah dan media. Menjaga kemerdekaan pers berarti memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat,” tutup alumnus Lemhanas PPRA 51 itu. (Red).













