Dalam surat mandat tersebut, terdapat tiga tugas pokok yang diberikan kepada Assoc. Prof Eka Putra. Pertama, membentuk dan mengorganisasi kepengurusan AMKI di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna pengembangan keanggotaan AMKI di kedua provinsi tersebut. Ketiga, melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan dalam rangka pengembangan organisasi AMKI di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya pembentukan kepengurusan di tingkat provinsi atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pengurus pusat.
Lebih lanjut, Ketua Umum AMKI menambahkan bahwa, ekspansi ke daerah strategis seperti Riau dan Kepri sangat penting untuk memperkuat advokasi dan kolaborasi antar pelaku media di era konvergensi.












