Pada kenyataannya daripada TAP MPRS RI XXV 1966 telah dirujuk lalu melahirkan sistim hukum positif dibawahnya yakni UU. Nomor 27 Tahun 1999 Tentang KUHP.
Sementara TAP MPRS No. XI/MPR/1998 adalah Ketetapan MPR Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan tertuang didalam pasal 4:
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, *_baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto_* dengan tetap memperhatikan *_prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.”_*
Dan TAP ini sudah dipatuhi dan dirujuk oleh pihak penguasa pemerintahan dan legislatif khususnya dengan kelahiran Undang Undang No. 28 Tahun 1999.











