Berdasarkan surat dakwaan dan kenyataan, diungkapkan orator, ada menyatakan, SPBU, villa dan sejumlah tanah yang dibeli dan dibangun dari dana yang berasal dari korban (SG) tersebut, malah diatas namakan Endang Kusumawaty, istri Irtan Suryanagara.
“Untuk itu kami menuntut kebobrokan moral kedua terdakwa, agar mendapat ganjaran hukum sesuai dengan amanah KUHP,” tuntut orator mengakhiri. ***
Page 3 of 3