KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (Alma Jabar), Muhammad Ari, Kamis kemarin, 12 Januari 2023, mengancam otoritas Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ari yang juga sebagai orator aksi unjuk rasa dari ratusan mahasiswa, di depan Gedung PN menegaskan, dirinya beserta rekan-rekan mahasiswa tidak akan sejengkal pun beranjak bila penegak hukum tidak mengabulkan tuntutannya, terkait tindakan korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara (masa bhakti 2014-2019), dengan isterinya, Endang Kusumawati, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Korupsi dalam tubuh Wakil Rakyat sudah sejak lama kita kutuk. Karena merupakan prilaku tercela. Dan kedua pelaku korupsi itu yang merupakan pejabat negara malah melakukan perbuatan kurang ajar,” teriak Ari yang disambut yel-yel ratusan mahasiswa peserta aksi.
Atas nama Atma Jabar, Ari meminta agar suami isteri tersebut dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya. Jangan sampai diberikan keringanan agar bisa menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya.
Para mahasiswa juga ada mencium bau menyengat layaknya bangkai tikus dalam mengadili terdakwa, lantaran adanya dugaan campur tangan adik kandung terdakwa Irtan Suryanagara yang bertugas di Mahkamah Agung.
“Jika tidak ingin kami bicara kasar dan berprasangka buruk, maka hadirkan kedua tersangka ke muka persidangan pada Jumat besok (13 Januari 2023),” sambung orator.
Kedua terdakwa tersebur, disebutkan para mahasiswa, tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang tersebar dibeberapa kota di Jawa Barat, Karawang, Sukabumi dan Cirebon.
Berdasarkan surat dakwaan dan kenyataan, diungkapkan orator, ada menyatakan, SPBU, villa dan sejumlah tanah yang dibeli dan dibangun dari dana yang berasal dari korban (SG) tersebut, malah diatas namakan Endang Kusumawaty, istri Irtan Suryanagara.
“Untuk itu kami menuntut kebobrokan moral kedua terdakwa, agar mendapat ganjaran hukum sesuai dengan amanah KUHP,” tuntut orator mengakhiri. ***