Atas nama Atma Jabar, Ari meminta agar suami isteri tersebut dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya. Jangan sampai diberikan keringanan agar bisa menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya.
Para mahasiswa juga ada mencium bau menyengat layaknya bangkai tikus dalam mengadili terdakwa, lantaran adanya dugaan campur tangan adik kandung terdakwa Irtan Suryanagara yang bertugas di Mahkamah Agung.
“Jika tidak ingin kami bicara kasar dan berprasangka buruk, maka hadirkan kedua tersangka ke muka persidangan pada Jumat besok (13 Januari 2023),” sambung orator.
Kedua terdakwa tersebur, disebutkan para mahasiswa, tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang tersebar dibeberapa kota di Jawa Barat, Karawang, Sukabumi dan Cirebon.