andung BEDAnews
Meski UU pemerintahan daerah no 23 th 2014 mengamanatkan Alih kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dari Kabupaten kota ke pemerintahan provinsi tidakn secara otomatis melepaskan kewajiban pemerintah daerah atas hal tersebut,dalam pelaksanaannya pemerintah daerah harus membackup hal tersebut agar kwalitas pendidikan tetap terjaga.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Batu Malang Jawa Timur.
Dikatakan, Kebijakan alih kelola ini cukup Komprehensif, tetapi tidak serta merta dari sisi penganggaran kabupaten kota lepas dari tanggung jawab, pasca diberlakukannya alih kelola, kabupaten kota harus memandu provinsi untuk menuntun dalam melengkapi fasilitas sekolah yang sudah ada agar kualitas sekolah tetap terjaga seperti sebelum proses ambil alih kelola.
Pemprov Jabar awalnya berencana awal 2016 melaksanakan alih kelola SMA/SMK. Tetapi banyak hal yang masih menjadi persoalan. Dalam proses Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) tidak ada persoalan. Justru yang menjadi persoalan yakni pada implikasi dan konsekuensi dari proses alih kelola@h












