• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Alih Kelola Kewenangan ke Provinsi Sisakan Masalah

Alih Kelola Kewenangan ke Provinsi Sisakan Masalah

Asep Budi by Asep Budi
23 Mei 2017
in Tak Berkategori
4
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung BEDAnews.com

Hampir tiga tahun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan  ternyata dalam implementasinya masih menyisakan sejumlah persoalan terutama dalam hal kewenangan daerah baik provinsi maupun kab/kota.

Kenyataan ini mengemuka saat Panitya khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah  melakukan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kehutananm, Dinsa ESDM, Biro Pemerintahan Umum dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat (22/5).

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus II Kusnadi, Kepala Dinas ESDM, Eddy Nasution menyampaikan sejumlah kendala terkait alih kelola perizinan tambang yang semula oleh kab/kota kemudian dialihkan ke provinsi.

Menurut Eddy. Pihaknya menemui kendala data­ dan informasi terkait perizinan tambang yang sampai saat ini belum diserahkan oleh kab/kota, termasuk aset yang masih dikuasai oleh kab/kota. Kemudian  masalah anggaran yang tidak sesuai dengan tugas yang diberikan.

Sementara itu,  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengemukakan hal yang hampir sama. Masalah yang dihadapinya terkait pelimpahan atau alih kelola jenjang pendidikan menengah adalah akibat adanya pelimpahan tersebut otomatis beban anggaran dan personil pemprov bertambah secara signifikan.

“Tenaga guru non PNS pun yang mencapai kurang lebih 29 ribu kini menjadi beban Pemprov yang tidak mungkin dikelola lagi oleh kab/kota.”

Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus Maman Abdurachman mengakui masalah alih kelola pendidikan oleh provinsi memang berat. Ini karena menyangkut  kesejahteraan istri, anak atau suami tenaga pengajar.

Sedangkan terkait dengan ijin galian C, Maman mengatakan setidaknya kini masalah penambangan liar bisa dikontrol oleh provinsi, karena provinsi yang akan memberikan rekomendasi.

Anggota pansus, Habib Syarief Muhammad  menilai implementasi UU Pemerintahan Daerah ini menimbulkan implikasi dan konsekuensi,  diantaranya tidak ada ketegasan mengenai penganggaran. “ Ini menjadi beban provinsi malah terkadang kita yang terkena getahnya,” ungkapnya.

Hal lainnya adalah tidak adanya kesepahaman yang utuh antara kab/kota dan provinsi mengenai alih personalia serta juklak atau juknis yang terkadang tumpang tindih atau overlap. Terlebih bila kemudian muncul surat edaran dari kementerian yang tidak sinkron. Hal yang sama dikemukakan Abdul Hadi Wijaya yang mengatakan alih kelola atau alih kewenangan oleh pemprov namun pusat tidak mengimbanginya dengan kebijakan penganggaran yang sesuai.(hms@her)

BeritaTerkait

Fun Run HUT Ke-81 TNI, Danrem Untoro Ajak Masyarakat Gemar Berolahraga

21 September 2026

HUT Ke-81 TNI, Warga Trenggalek Antusias Ikuti Baksos Kesehatan

21 September 2026
Previous Post

DPRD Jabar Minta Kepala Perwakilan BI Selalu Koordinasi Dengan Pemda

Next Post

DPRD Jabar Harap Layanan Sipolin Tingkatkan PAD

Related Posts

TNI-POLRI

Fun Run HUT Ke-81 TNI, Danrem Untoro Ajak Masyarakat Gemar Berolahraga

21 September 2026
TNI-POLRI

HUT Ke-81 TNI, Warga Trenggalek Antusias Ikuti Baksos Kesehatan

21 September 2026
TNI-POLRI

HUT Ke-81 TNI, Warga Antusias Manfaatkan Pengobatan Gratis di Madiun

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim Tulungagung Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis

21 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
Next Post

DPRD Jabar Harap Layanan Sipolin Tingkatkan PAD

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021