Kedelapan, mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh umat, serta menjunjung tinggi asas kesamaan di depan hukum (equality before the law).
Kesembilan, menolak keras kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat merugikan rakyat petani seperti pembatasan pupuk bersubsidi.
“Kesepuluh, mendesak MPR RI untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda pemakzulan Presiden Jokowi/meminta pertanggungjawaban Presiden terkait kondisi NKRI yang semakin karut marut,” terang Rahmat.
Kesebelas, meminta kepada MPR RI untuk membuat Ketetapan MPR RI (TAP MPR RI) yang menyatakan kembali ke UUD 1945 yang asli.
Terakhir, mereka juga meminta Ketua DPD RI untuk menjadi garda terdepan menyelamatkan Indonesia dari kehancuran agar tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.













