KAB. BANDUNG || bedanews.com — Rasa bersyukur dipanjatkat anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia Gunarudin, karena anggaran untuk Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin sudah mendapat alokasi di APBD tahun anggaran 2023.
Anggaran tersebut, ia mengemukakan, disimpan di simpan di Dinas Sosial Kabupaten Bandung yang peruntukkannya bagi warga miskin yang terpaksa berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Insya Alloh dengan tersedianya amggaran itu, warga miskin tidak perlu lagi merasa kuatir dengan permasalahan hukum yang dihadapinya,” katanya melalui telepon, Rabu 18 Januari 2023.
Sebagai inisiator Perda Nomor 2 tahun 2022, tentang Bantuan Hukun untuk Orang Miskin, ia meyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Bandung yang sudah merealisasikan anggaran di APBD tahun 2023.
Menurutnya, ini merupakan pertama kalinya di negeri tercinta, Indonesia, ada Perda yang memprioritaskan kebutuhan hukum bagi warga miskin. Semoga saja Perda ini bisa memotivasi semua pihak terutama warga miskin bila suatu saat harus berhadapan dengan masalah hukum.
Ia menjelaskan, bantuan hukum diberikan kepada penerima Bantuan hukum yang sedang mengalami masalah hukum (perdata/pidana ), baik litigasi maupun non litigasi oleh pemberi bantuan hukum, yaitu Advokat/kantor hukum yg telah terverifikasi vide PP No 42 tahun 2013.
“Baik advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau warga miskin sebagai penerima bantuan hukum tentunya mereka harus yg berdomisili di kab Bandung,” ujarnya.
Saat ini Perda No 2 tahun 2022 yang telah mendapat anggaran dari APBD vide pasal 4 ayat 2 hurup a, perda aquo, yaitu pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. “Jadi sekarang mah sudah real tidak lagi dalam bentuk wacana” pungkasnya.***