KAB. BANDUNG || bedanews.com — Berdasarkan daftar hadir ada 35 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung dari total 54 orang anggota yang mengikuti acara Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD Pergantiaan Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024, dari almarhum Hj. Neneng Hadiani ke Hj. Evy Riyanti, Kamis 27 Oktober 2022, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Pelantikan Evy itu, dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, juga atas dasar keputusan Gubermur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil, yang menyetujui diselenggarakannya pelantikan PAW yang dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.
Ketua DPRD dari Fraksi Golkar yang akrab disapa Kang Sugih, dikesempatan itu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada almarhumah Hj. Neneng Hadiana, yang selama hidupnya sudah memberikan bhaktinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung.
“Semoga amal kebaikan beliau juga Iman dan Islamnya diterima Alloh SWT dan dengan Ridho-Nya ditempatkan disisi-Nya. Aamiin,” kata Sugih saat menyampaikan sambutannya.
Kang Sugih mengumumkan pula, setelah dilantiknya Evy Riyanti, secara resmi ia sudah menjadi Anggota Komisi A, anggota Pamperda, dan Panitia Khusus 8, dan sudah mulai bekerja setelah pelantikan hari ini dengan masa jabatan 2019-2024.
“Serta layak mendapatkan gaji, tunjangan Alat Kelengakapan Daerah (AKD), termasuk tunjangan lainnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung,” ujarnya.***