Ia mengungkapkan, subsidi BBM berupa voucher itu menargetkan angkutan umum ekonomi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wilayah Jawa Barat.
“Jadi ini baru usulan, 7400 angkutan penumpang ekonomi di AKDP,” ungkapnya.
Menurutnya, nilai satu voucher adalah sebesar 400 ribu rupiah dan berlaku selama tiga bulan.
Dalam Permenkeu, Belanja Wajib Perlindungan Sosial berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
“Usulannya 400 ribu per kendaraan, perbulan selama tiga bulan,” tandasnya. (*)
Page 2 of 2