KOTA BANDUNG,- Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengusulkan skema subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pengusaha angkutan umum.
Dishub mengajukan 7400 angkutan umum berpelat kuning mendapatkan subsidi BBM.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat , A. Koswara mengatakan, bansos yang diusulkan tersebut merupakan tindakan lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dalam Permenkeu tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diamanatkan untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial.
Salah satunya adalah memberikan subsidi kepada sektor angkutan umum.
“Kita mengajukan subsidi angkutan umum, kemarin sudah dibahas dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khusus pelat kuning,” kata Koswara usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/9).