JAKARTA || Bedanews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengusulkan kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi dalam menyukseskan program Kebijakan Satu Peta (_One Map Policy_).
Hal ini bertujuan untuk menuntaskan berbagai persoalan batas tanah di kawasan transmigrasi, khususnya yang melibatkan tumpang tindih lahan.
“Kita akan selesaikan tiga hal dengan _One Map Policy_ ini, pertama, peta kawasan batasan transmigrasi dengan hutan dan Areal Penggunaan Lahan (APL) lainnya. Kedua, peta bidang tanah di kawasan transmigrasi dan ketiga, masalah tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jum’at (10/01/2025).
Untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta, Kementerian ATR/BPN telah menjalankan _Integrated Land Administration and Spatial Planning Project_ (ILASPP), yang sebelumnya melibatkan Kementerian Kehutanan. Kini proyek tersebut akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Transmigrasi dengan tujuan untuk meminimalkan potensi konflik antar instansi, terutama terkait dengan sertipikasi di kawasan transmigrasi.