“Oleh karena itu, patut dicurigai dalam kasus tanah milik PT. HKP ada indikasi kepentingan tertentu di kalangan pejabat Kota Tangsel. Dan dalam hal ini anggota DPRD Kota Tangsel ikut bertanggung jawab, karena perubahan RTRW itu dilakukan bersama DPRD,” kata Hasni.
Atas dasar itu, menurut dia, pejabat di pemerintahan Kota Tangsel dan anggota DPRD yang menghubah RTRW tanpa koordinasi dengan pemegang sertifikat dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang atau melampaui batas kewenangan.
Sementara itu, Susana, Perwakilan dari PT. HKP mengatakan, mengingat sudah lebih dari 12 tahun Pemkot Tangsel mengabaikan masalah RTRW ini, maka pihaknya telah berkirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Kementerian ATR/BPN. Namun, Kementerian ATR/BPN mengembalikan lagi permasalahan tersebut kepada Pemkot Tangsel.











