Lebih aneh lagi, menurut Hasni, peruntukkan tanah milik PT. HKP itu, dalam RTRW Kota Tangsel ternyata berubah-ubah. Pada RTRW Kabupaten Tangerang tahun 2008 -2010 peruntukkannya adalah permukiman, perkotaan. Namun, pada RTRW Kota Tangsel tahun 2011-2031 dinyatakan peruntukannya sebagai situ, sementara pada RTRW tahun 2022-2042 disebut peruntukkan badan air.
Hasni lebih lanjut menjelaskan, penyusunan RTRW Kota Tangsel harus mengacu kepada RTRW Nasional dan RTRW tingkat Provinsi. Sedangkan peta yang digunakan oleh RTRW Provinsi Banten dan pihak Pemda Kabupaten Tangerang, sebagai daerah induk Kota Tangerang Selatan, tertera bahwa tanah SHGB milik PT. HKP berwarna kuning.
Artinya, wilayah tersebut peruntukkannya permukiman, bukan situ sebagaimana diperkuat oleh SK Gubernur Banten No. 953/Kep 438-Huk/2016 tentang Penghapusan Situ Kayu Antap dari Daftar Milik Daerah Provinsi Banten, bahwa SHGB No. 340/Rempoa adalah bukan situ. Dengan begitu, permasalahan situ atas tanah milik PT. HKP harusnya sudah tidak ada lagi.











