Menurut Hasni, klaim Pemkot Tangsel atas sebidang tanah di daerah Kayu Antap Rempoa sebagai situ (danau) adalah pengakuan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum, kecuali hanya berdasarkan peta buatan Belanda yang diterbitkan tahun 1928. Peta yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda itu sangat diragukan keabsahan dan keberadaannya.
Peta yang berasal dari “Batavia Residentie Preanger Regentscahppen District Kebajoran Desa Rempoa tahun 1928” itu tidak dapat dijadikan dasar penyusunan RTRW, karena peta itu dibuat berdasarkan ketentuan hukum Belanda yang berlandaskan Ordonantie pembangunan kota tahun 1908 atas dasar Agrerische Wet S-1870:55 yang sudah dicabut oleh Diktum UUPA.
Undang-Undang Hindia Belanda sudah tidak berlaku lagi di seluruh tanah air Indonesia sejak 18 Agustus 1945, dan yang berlaku adalah UUD 1945. Apalagi peta itu juga tidak disertai keterangan titik koordinat dan skala serta juga tak ada penjelasan siapa atau lembaga apa yang menerbitkannya.











