Bandung, BEDAnews – Sidang Peninjauan Kembali terpidana MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA pada Rabu 18 Desember 2024.
Sidang Penunjauan Kembali tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/ 2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.1062/Pid.B/2023/PN.Blb Tanggal 3 April 2024.
Pada sidang Peninjauan Kembali terpidana MT ini menghadirkan saksi yakni ahli hukum pidana Dr. Hery Firmansyah, SH., Aff.WM, M.Hum, MPA, CMLC. serta saksi fakta Erick Miming Theniko.
Ahli mengungkapkan bahwa dalam Peninjauan Kembali yang kami upayakan untuk memberikan hak sepenuhnya kepada pihak terpidana atau ahli warisnya.
“Dalam hal ini, pengajuan Peninjauan Kembali ada dasar hukumnya yang harus dipenuhi, termasuk dasar pengajuannya adalah Novum. Saya melihat dalam pengajuan PKnya sudah tepat sasaran, baik itu novum maupun bukti baru serta kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata ataupun ada pertentangan dengan keputusan sebelumnya,” ujar Dr. Hery Firmansyah.