Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan perkara Peninjauan Kembali yang di mohonkan MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu 18 Desember 2024
Dalam persidangan ini MT melalui kuasa hukumnya dari kantor Dr. Yopi Gunawan. S.H.,M.H menyerahkan bukti surat surat serta menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.
Kehadiran saksi Erik Miming Tehniko tidak disumpah hal itu sesuai dengan pasal 169 ayat 2, mengingat saksi ini merupakan anak kandung MT selaku pemohon PK, akan tetapi walaupun tidak disumpah keterangannya bisa dipertimbangkan.
“Kalau saudara tetep mau menjadi saksi bisa diterima tetapi tidak disumpah, mengingat sodara adalah anak kandung pemohon” ujar Ketua Majelis Dwi Sugianto.
Erik Firmansyah selaku ahli mengungkapkan bahwa dalam hal ini yang kami sampaikan adalah sesuatu yang bisa memberikan keuntungan bagi MT.
“Pengajuan PK dasar hukumnya adalah adanya Novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan di pengadilan, Saya melihat dalam pengajuan PKnya sudah tepat sasaran, baik itu novum atau bukti baru serta kekhilapan atau kekeliruan hakim yang nyata ataupun ada pertentangan dengan keputusan sebelumnya,” kata Heri.
Ahli berharap, hakim bisa menilai secara bijak dan hasilnya menguntungkan terpidana yang mendambakan keadilan, bahwa kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum membuat pemohon (terdakwa) yang sebelumnya diputus bebas, kini harus menjalani penjara 1 tahun.
Masih menurut ahli bahwa dirinya menyoroti terkait novum atau keadaan baru, menurutnya, munculnya novum yang diajukan terdakwa saat itu terkait beberapa hal. yakni munculnya keadaan baru dari putusan bebas kemudian menjadi vonis 1 tahun.
Heri menyebutkan dirinya kini maju menjadi saksi didasarkan atas 2 hal dengan alasan kuat, padahal sebelumnya ia (saksi) sudah meyakini atas kehadiaran 2 orang saksi yang berasal dari karyawan BAG atau stafnya di tempat kerja.
“Jadi itulah saat itu saya tidak maju menjadi saksi dan kini saya maju menjadi saksi karena munculnya novum tadi atau keadaan baru yaitu dari putusan bebas menjadi vonis 1 tahun,” ucapnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa Dr.Yopi Gunawan, menurutnya Erik Maming Theniko adalah saksi yang tak pernah dihadirkan dan tidak pernah pula memberikan keterangan, baik di kepolisian.
“Dan kini dia memberikan keterangan sebagai ahli fakta yang menyebutkan, bahwa PT. Buana Intan Gemilang ini tidak pernah menjual kain katun.” tambah Yopi.
“Jadi PT Buana Intan Gemilang (BIG) hanya menjual kain jenus polyseter. Sehingga dalam putusan kasasi ini menyebutkan bahwa didalam pertimbanganya PT BIG ini menjual kain katun. Dan didalam putusan judeveksi tidak ada dalam fakta persidangan yang menyebutkan bahwa saksi saksi itu mengatakan yang dijual itu adalah kain katun, tapi jenis polyster,”tegas Yopi.
Atas dasar inilah MT mengajukan PK karena dinilai ada kekhilapan hakim dalam memutus perkara.
“Dengan keterangan kedua saksi ini, diharap bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutua perkara ini, ” pungkasnya.