“Penyelesaian kredit macet itu juga salah satu upaya agar bank ini kembali dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sayangnya, kebersamaan Agus dengan Bank Banten harus berakhir pada 2 Desember 2022 melalui RUPSLB Bank Banten. Pada RUPSLB tersebut dari empat agenda, ada satu agenda yang tidak kuorum dan tiga agenda yang kuorum.
Tiga agenda yang kuorum tersebut PSPT (Pemegang Saham Pengendali Terakhir) Pj Gubernur Banten, dalam hal ini, Al Muktabar melalui PT. Banten Global Development (BGD) telah memutuskan sebagai berikut: 1. Penambahan modal inti melalui Right Issue atau PUT VIII tidak disetujui, 2. Menyetujui Kelompok Usaha Bank, 3. Memberhentikan dengan hormat semua pengurus
hasil RUPSLB 10 Maret 2021 yang dikukuhkan oleh Gubernur Wahidin Halim pada tanggal 5 Mei 2021. (Dengan menyisakan satu komisaris dan satu Direktur hingga pengurus baru telah mendapatkan persetujuan OJK dalam fit and proper).













