Brigjen Pol. Agus Rohmat, S.I.K, S.H, M.Hum menyampaikan, berdasarkan peraturan dari KPU, disebutkan bahwa para bakal pasangan calon kepala daerah wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan juga pemeriksaan bebas narkoba. Dalam pemeriksaan kali ini, seluruh pasangan calon menjalani serangkaian tes kesehatan yang komprehensif. “Tes ini meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya. Pemeriksaan fisik mencakup pengecekan kondisi penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, neurologi, ortopedi, obstetri, ginekologi, saraf, mata, THT, gigi dan mulut, kesehatan jiwa, serta konsultasi dan pemeriksaan psikologis,” paparnya melalui keterangannya, Jum’at (30/8).
Selain itu, pemeriksaan laboratorium dilakukan secara lengkap, mencakup hermatologi, analisis urin, bilirubin total dan direk, protein total, albumin, serta berbagai tes lainnya. Pemeriksaan penunjang seperti USG abdomen, EKG, dan treadmill test juga dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kesehatan para calon.