BANDUNG, – Agus Satria, Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP) berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pembangunan Rumah Deret (Rudet) Tamansari Kota Bandung tahap II yang dilaksanakan PT GKSR, terindikasi terjadi KKN, persekongkolan.
Agus Satria menjelaskan, pada pembangunan tahap II ini terjadi kelebihan pembayaran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung kepada PT GKSR senilai Rp. 3,5 miliar lebih.
Agus juga menyatakan, pada pembangunan tahap III pun terindikasi KKN. Karena pemenang tendernya kembali PT GKSR. Terjadi KKN kembali. Kerugian negara lebih dari Rp. 3,5 miliar.
Agus menyatakan dugaannya ini berdasar laporan seorang ASN DPKP3 yang kerap melakukan pengkondisian. Rata-rata perusahaan yang dipakai adalah perusahaan luar kota Bandung yang telah ada kedekatan.