Agus menyatakan, persekongkolan dalam masalah tender proyek terancam pidana seperti tersirat dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp. 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp. 25 miliar atau kurungan pengganti denda, selama-lamanya 5 bulan.
“Bila hal ini benar-benar terjadi di DPKP3, kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan melaporkan kepada pihak Kejaksaan agar DPKP3 ke depannya lebih baik,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast Ngariung Selasa (8/11/2022) mengatakan, tower A dan C dan masjid juga pembangunannya diperkirakan selesai tahun 2023. Saat ini sudah mencapai 90%.
Menurut Nunun, target dari rumah deret Tamansari ini akan dibangun 400 untuk sekitar 400 KK. “Progres pembangunannya sudah 90% sekitar 191 unit. Sisanya di blok B dan D ada tambahan 200an unit. ** (Tim)













